Search Suggest

Hidrologi dan Neraca air

Baca Juga:


Dalam Hidrologi
neraca air menyatakan ketersediaan dan kebutuhan air serta menyatakan
keseimbangan Antara keduanya, di wilayah sungai, Daerah Aliran Air dan
daerah Tangkapan Air di suatu infrastruktur sumber daya air (bendungan,
bendung, pos duga air, dan titik kontrol) dalam wilayah administrative
(Negara, Provinsi, Kabupaten dan Kota).


Neraca air di ukur pada saat ini untuk mengetahui jumlah penggunaan
air dan untuk menghitung proyeksi kebutuhan air di masa mendatang.


Dasar Hukum Neraca Air.


  • Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: “Bumi, air dan kekayaan alam yang
    terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • UU 11/1974 tentang Pengairan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
  • UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Permen PUPR no 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
  • Permen PUPR no 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan
  • Permen PUPR no 9/PRT/M/2015, tentang Penggunaan Sumber Daya Air
  • Permen PUPR no 18/PRT/M/2015, tentang Iuran eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan
  • Permen PUPR no 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Dan Penggunaan Sumber Daya Air
  • Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Informasi
    Geospasial Juni 2012 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam Daerah
  • Surat Edaran Dirjen. SDA, No./04/SE/D/2012, tanggal 30 April 2012,
    Perihal  Petunjuk Teknis Penyusunan Neraca Air  dan Penyelenggaraan
    Alokasi Air

Manfaat Neraca Air


  1. Mengetahui kondisi penggunaan air atau kebutuhan air dibandingkan dengan jumlah air yang tersedia

  • Merupakan hasil Sistem Informasi SDA
  • Untuk masyarakat luas: Bappeda, KLHS, dll.

  1. Bagian dari Pola dan Rencana Pengelolaan SDA (Subdit Perencanaan Wilayah Sungai)
  2. Untuk alokasi air (Dit. Bina OP)

  • Neraca air = ketersediaan air – kebutuhan air
  • Status neraca air: surplus atau defisit
  • Neraca air (Form A-02) adalah fakta lapangan
  • Alokasi air (Form A-02A dan Form A-02B) adalah suatu kebijakan / pilihan

  1. Untuk Rekomtek (Subdit Pemanfaatan SDA)

  • Apakah air yang tersisa masih bisa dapat diberikan pada pemohon baru?

  1. Merupakan salah satu indikator Sustainable Development Goal (SDG)

  • Indikator 6.4.2: Water Stress Indicator (WSI)

Penggunaan Air


  • Penggunaan Air Konsumtif
    • Rumah tangga ,Perkotaan ,Industri, Irigasi, Ternak, Perikanan.

  • Penggunaan Air Non-konsumtif
    • Aliran pemeliharaan sungai, Energi, Transportasi, Wisata.


Bentuk Neraca Air bergantung pada tujuan neraca air:


  • Neraca air spasial
    • peta neraca air, Badan Informasi Geopasial (BIG), One Map Policy

  • Neraca air untuk Pola dan Rencana
    • Ketersediaan air Q80% dan berbagai kebutuhan air dalam setahun

  • Neraca air untuk Rencana Neraca Air Tahunan
    • Rencana Neraca Air Tahunan, Form A-02
    • Untuk penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), Form A-02A dan A-02B

  • Neraca Air untuk Sustainable Development Goals (SDG)
    • Water Stress WSI = TWW / (TWRR – EFR)


Manfaat Neraca Air



    • Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
    • Alokasi Air, Rekomtek Penggunaan Air
    • Indikator SDG
    • Masyarakat luas: Bappeda, KLHS, dan lainnya


Bagaimana menghitung neraca air?



    • Tentukan tujuan perhitungan neraca air
    • Tentukan lokasi: WS, DAS, Provinsi, bendung?
    • Tentukan waktu: saat ini, 20 tahun mendatang?
    • Hitung ketersediaan air
    • Hitung kebutuhan air
    • Hitung neraca air, sesuai tujuannya.


Penutup

Sekian Penjelasan Singkat Mengenai Hidrologi dan Neraca air . Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.

Posting Komentar

pengaturan flash sale

gambar flash sale

gambar flash sale