Hutan Produksi – Berdasarkan fungsinya, hutan dapat
dinilai dari peranan dan manfaatnya bagi kehidupan manusia. Hutan
berdasarkan fungsinya dikelompokkan menjadi hutan lindung, konservasi,
dan produksi.
Pengertian hutan adalah bentuk kehidupan berupa
kawasan yang ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kumpulan
pepohonan dan tumbuhan yang ada, mampu menciptakan iklim dan kondisi
lingkungan yang khas.
Hutan
lindung adalah hutan yang dilindungi dan berfungsi sebagai penyangga
kehidupan. Fungsinya untuk melindungi suatu daerah atau wilayah dari
bencana alam, seperti tanah longsor, kekeringan, banjir dan bencana
ekologis lainnya. Hutan lindung juga dijadikan sebagai pelindung daerah
aliran sungai (DAS).
Hutan
konservasi adalah hutan yang berfungsi sebagai cadangan kebutuhan
pengawetan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Hutan konservasi
dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok kawasan suaka alam
dan kelompok kawasan pelestarian alam.
Sedangkan
hutan produksi adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk menghasilkan
atau dieksploitasi hasil hutannya. Contohnya adalah Hak Pengusahaan
Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan untuk
kepentingan produksi lainnya yang dapat menghasilkan berbagai jenis kayu
dan non kayu.
Pengertian Hutan Produksi
Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan
produk hasil hutan. Produk yang dihasilkan dapat berupa hasil hutan
berupa kayu atau hasil hutan non kayu. Secara lebih luas, hutan jenis
produksi juga
meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan
pengambilan hasil hutan, baik kayu serta non kayu.
Kebutuhan
masyarakat akan bahan baku yang bersumber dari hutan dapat dipenuhi dari
pengelolaan hasil hutan produksi. Hutan jenis ini memiliki luas area
yang besar dan umumnya dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah
daerah setempat. Selain di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi
dikelola oleh Perum Perhutani.

Untuk dapat mengelola hutan produksi, maka harus memiliki izin usaha, seperti:
- Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
- Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
Secara
keseluruhan, Indonesia memiliki 129 juta hektar kawasan hutan. 72
hektar diantaranya adalah kawasan hutan produksi. Sedangkan jumlah
lainnya berupa hutan konservasi dan hutan lindung. Oleh karena itu,
hutan fungsi produksi merupakan kawasan hutan terluas dibanding jenis
hutan lainnya.
Tipe Hutan Produksi
Berdasarkan peraturan di Indonesia, hutan produksi dibagi menjadi 3 jenis hutan, yaitu:
1. Hutan Produksi Tetap (HP)
Hutan
Produksi Tetap adalah hutan produksi yang dapat dieksploitasi hasil
hutannya melalui cara tebang pilih atau tebang habis. Hutan produksi
tetap umumnya berupa kawasan hutan yang topografinya landai dan tanah
rendah erosi, serta memiliki curah hujan yang sedikit.
Indeks
areal Hutan Produksi Tetap harus berada dibawah 125 dan bukan termasuk
hutan lindung, hutan suaka alam, dan hutan taman buru. Penghitungan
indeks tersebut dilakukan berdasarkan metode skoring.
2. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Hutan
Produksi Terbatas adalah hutan yang dikhususkan untuk dieksploitasi
kayunya dalam intensitas rendah. Untuk mendapatkan hasil hutan berupa
kayu, metode yang dilakukan adalah dengan tebang pilih.
Hutan
jenis ini biasanya berada di wilayah pegunungan dengan lereng-lereng
curam. Berdasarkan indeks skoring, skor HPT berada antara 125 hingga 174
dan bukan berupa kawasan yang dilindungi seperti hutan konservasi atau
hutan lindung.
3. Hutan Produksi Konservasi (HPK)
Hutan
Produksi Konservasi adalah kawasan hutan cadangan yang digunakan untuk
pembangunan diluar hutan. Patokan untuk menetapkan jenis hutan ini
adalah skor kelerengan, erosi dan curah hujan
dibawah 124. Kawasan hutan dapat berupa wilayah yang dicadangkan untuk
pemukiman, transmigrasi, pertanian dan perkebunan. Hutan jenis ini
merupakan hutan produksi yang tidak produktif.
Ciri Hutan Produksi
Hutan
produksi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik
kebutuhan kayu atau non kayu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Berupa
hutan homogen, yaitu pada kawasan hutan hanya terdapat satu jenis
tanaman atau pohon. Contohnya hutan karet maupun hutan jati - Pemanfaatan hutan untuk kebutuhan konsumtif
- Areal hutan luas untuk memenuhi kebutuhan hasil hutan bagi manusia
- Dimiliki dan dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat
- Pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dan penggunaannya
Sebaran Hutan Produksi
Di
Indonesia, secara keseluruhan hutan tersebar secara heterogen. Beragam
jenis hutan dapat ditemukan mulai dari Sabang sampai Merauke.
Luas
total hutan di Indonesia adalah 129 juta hektar, dimana 72 hektar
adalah kawasan hutan produksi. Sebagian besar hutan tersebut berada di
wilayah Kalimantan, Sumatera dan Jawa.

Pengelolaan
hutan produksi memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan,
industri dan ekspor, sehingga tanaman yang terdapat di dalam hutan
umumnya berupa jati, tusam, mahoni, damar, jabon, dan bambu yang
memiliki nilai fungsi dan nilai ekonomi.
Peraturan Terkait
Terdapat beberapa aturan terkait dengan hutan yang difungsikan untuk eksploitasi, antara lain:
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Peraturan
Pemeritah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyususunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan - Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2009 Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK
Tanaman Industri pada Hutan Produksi - Peraturan Direktur Jendral
Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) - Peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria
dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.45/Menlhk-Setjen/2015 tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari
Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil
Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin,
Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak
Perusahaan Besar Pemegang Izin Kawasan Hutan Produksi
Kawasan
hutan produksi hanya bisa dikelola oleh perusahaan swasta atau
perusahaan daerah setempat, serta Perhutani. Beberapa perusahaan swasta
yang memiliki izin kawasan hutan industri, antara lain:
a. Sinarmas Group
Sinarmas
Group merupakan perusahan Indonesia yang didirikan oleh Eka Tjipta
Widjaya pada tahun 1962. Perusahaan ini menjalankan berbagai kegiatan
bisnis, seperti:
- Pulp & Paper – Asia Pulp & Paper adalah sebuah merek dagang yang menaungi perusahaan-perusahaan penghasil pulp dan
kertas Sinarmas. Hasil olahan dari perusahaan ini, antara lain produk
sinar dunia, paperline gold, bola dunia, office print, tissue paseo dan
lain-lain. - Agribisnis & Makanan – Sinarmas terjun dalam bisnis agribisnis & makanan melalui Golden Afri-Resources Ltd (GAR)
yang terdaftar di Singapore Exchange. Salah satu cabang dari GAR adalah
Sinarmas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk) yang berada di
Singapura. Sinarmas merupakan salah satu konglomerasi perkebunan minyak
kelapa sawit terbesar dan terluas di Indonesia. - Jasa keuangan –
Sinarmas Multiartha Tbk adalah perusahaan penyedia berbagai jasa
keuangan seperti asuransi jiwa dan non jiwa, layanan perbankan dan pasar
modal. - Telekomunikasi – Smart Telecom merupakan anak perusahaan
sinarmas yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler. PT Smartfren
Telecom Tbk merupakan penyedia layanan telekomunikasi yang menggunakan
teknologi 4G LTE. - Developer dan Real Estate –
Duta Pertiwi merupakan salah satu unit usaha Sinarmas Developer and Real
Estate yang mengerjakan sejumlah proyek berupa apartemen, hotel,
perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran dan ruko. - Energi dan
Infrastruktur – Sinarmas Energy and Mining adalah anak perusahaan
Sinarmas yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
b. Korindo Group
Korindo (Korea – Indonesia) adalah perusahaan Indonesia yang berdiri pada tahun 1969 dengan fokus utama pengembangan hardwood. Pada tahun 1979 Korindo beralih fokus ke produksi plywood / veneer.
Kemudian
beralih ke kertas koran pada tahun 1984, selanjutnya perkebunan kayu
pada tahun 1993 dan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1995. Selain itu,
berikut adalah macam bisnis yang dikelola oleh Korindo:
- Perkebunan (kayu, kelapa sawit, dan karet)
- Produk kertas dan kehutanan
- Kontruksi & industri berat (wind tower, pabrik dan struktur baja serta kendaraan peruntukan khusus)
- Logistik (pelayaran, transportasi dan pusat distribusi)
- Layanan Finansial (sekuritas, multi-finansial, dan ssuransi)
- Real Estate (pemukiman)
Divisi Plywood Korindo
adalah salah satu divisi yang berhasil mengekspor 98% hasil produksinya
ke luar negeri, seperti Eropa, Jepang, Timur Tengah, dan India.
Produk-produk yang dihasilkan antara lain Film-Faced Plywood (FFP), Urethane Coated Plywood (UCP), Container Flooring Plywood (CFP), Floor Bases (FB), dan Oridinary Plywood (OP).
Divisi
kertas Korindo adalah salah satu produsen kertas koran terbesar di Asia
Tenggara. Divisi ini bekerja sama dengan berbagai media untuk mencetak
tabloid, makalah, buku telepon, buku pelajaran, dan lain-lain.
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah skema sertifikasi hutan untuk
memastikan bahwa Unit Manajemen Hutan telah melakukan pengelolaan hutan
fungsi produksi secara lestari dan menghasilkan hasil hutan yang legal.

Menurut Nurtjahjawilasa et al. 2013, aspek pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah:
- Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan, yakni:
- Kemantapan dan kepastian hukum
- Perencanaan pengelolaan yang disahkan
- Pengendalian pelaksanaan secara operasional yang disahkan
- Penetapan dan penataan kawasan dengan pemancangan tata batas yang jelas dan dikukuhkan secara hukum
- Aspek
kesinambungan produksi – Penetapan sistem silvikultur harus sesuai
dengan kondisi hutan yang dikelola agar kelangsungan produksi kayu dari
suatu kawasan HPH berjalan dengan baik dan lestari. - Aspek
konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati serta fungsi hutan bagi
lingkungan – Program konservasi harus dilakukan agar plasma nutfah,
zona penyangga antara hutan produksi dengan hutan lindung atau hutan
konservasi tetap tersedia. Selain itu, sebagai upaya inventarisasi flora
fauna yang dilindungi, pencegahan perburuan binatang yang dilindungi,
pencegahan penebangan pohon yang dilindungi, pencegahan kebakaran, dan
perlindungan sungai, mata air, pantai dan lainnya. - Aspek manfaat ekonomi bagi pembangunan dan partisipasi masyarakat, antara lain:
- Tenaga kerja profesional
- Kesejahteraan karyawan
- Pendidikan dan kesehatan masyarakat sekitar hutan
- Aspek kelembagaan
Penilaian
mengenai pengelolaan hutan fungsi produksi lestari dilakukan oleh
lembaga yang bernama Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
(LPPHPL). Lembaga ini harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
(KAN). Contoh dari LPPHPL, antara lain Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)
dan Forest Stewardship Council (FSC).
SIPUHH Online
Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau yang disingkat SIPUHH adalah
rangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil
hutan kayu.
Beberapa kelebihan dari SIPUHH Online dalam panataan hutan adalah:
- Dapat diakses melalui tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan tingkat Unit Manajemen
- Kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara Self Assessment oleh petugas penerbit SKSKB setelah dilunasi PSDH/DR
- Pengesahan LHP secara mendiri apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam P2LHP tidak memproses urusan pengesahan LHP
Dalam
mengembangkan sistem dan memberikan fasilitas penyediaan sarana
prasanarana dan sumber daya manusia serta kelembagaan, maka Direktorat
Jenderal melakukan upaya sebagai berikut:
- Pusat: Administrator dan operator Direktorat Jenderal
- Dinas Provinsi: Operator Dinas Provinsi
- KPH: Operator KPH
- UPT Pusat di daerah: Operator balai
- Pemegang Izin: Operator IUPHHK
Hasil Hutan Produksi
Produk hasil dari hutan produksi meliputi hasil hutan kayu dan non kayu, antara lain:
1. Kayu
Kayu
adalah hasil hutan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Kayu
merupakan bagian batang / cabang / ranting tumbuhan yang mengeras akibat
proses lignifikasi atau pengayuan secara alami. Kayu terbentuk akibat
akumulasi selulosa dan lignin pada bagian dinding sel berbagai jaringan pada batang pohon.
Hasil
hutan jenis produksi berupa kayu diperoleh dari pohon-pohon komersial,
seperti jati, mahoni, kamper, jabon, meranti, eboni dan lain sebagainya.
2. Non Kayu
Hutan
produksi juga menghasilkan hasil hutan non kayu (HHNK) atau hasil hutan
bukan kayu (HHBK). Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati
meliputi nabatu atupun hewani serta produk turunannya kecuali kayu yang
berasal dari hutan. HHBK merupakan sumber daya alam yang memiliki
potensi untuk dikembangkan serta jumlahnya sangat melimpah.
Hasil
hutan jenis ini diperoleh dari flora dan fauna yang hidup di dalam
hutan. Contohnya adalah rotan, getah, damar, getah pinus, buah-buahan,
bambu, sagu, madu, nipah dan lainnya.
3. Pemanfaatan Kawasan Hutan
Kawasan
hutan yang luas dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti
budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya
lebah, budidaya ulat sutra, penangkaran satwa, budidaya sarang walet,
budidaya pakan ternak.
4. Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Hutan
memiliki potensi untuk memberikan jasa lingkungan, antara lain
pemanfaatan aliran air, pemanfaatan sumber air, wisata alam,
perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan
lingkungan, penyerapan dan atau penyimpan karbon.
Pemanfaatan jasa lingkungan ini tentunya tidak dilakukan dengan merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
Penutup
Sekian Penjelasan Singkat Mengenai Hutan Produksi, Pengertian, Fungsi & Pengelolaan. Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.